Penaklukan Yerussalem dan Perjanjian Umar

 =====//=====//=====//=====//=====//=====//=====

Penaklukan Yerusalem Dan Perjanjian Umar


Menara Masjid Umar di Yerusalem. (Foto: Getty)



Yerusalem adalah kota suci bagi tiga agama monoteistik terbesar – Islam, Yahudi, dan Kristen. Karena sejarahnya yang membentang ribuan tahun, ia memiliki banyak nama: Yerusalem, Al-Quds, Yerushaláyim, Aelia, dan banyak lagi, semuanya mencerminkan warisannya yang beragam. Ini adalah kota yang oleh banyak nabi disebut rumah, dari Daud, Sulaiman hingga Isa, semoga Allah meridhoi mereka.


Nabi Muhammad shalallahu alayhi wa sallam pernah melakukan perjalanan ajaib dalam satu malam dari Mekah ke Yerusalem dan kemudian dari Yerusalem ke Surga – Isra’ dan Mi’raj. Namun, selama beliau hidup, Yerusalem tidak pernah berada di bawah kendali politik kaum Muslimin. Akan tetapi hal ini berubah dibawah kekhalifahan Umar Bin Khattab, khalifah kedua umat Islam.


Ketika Nabi Muhammad shalallahu alayhi wa sallam mendakwahkan Islam, Kekaisaran Bizantium punya keinginan kuat untuk menghilangkan agama baru yang tumbuh di perbatasan selatannya ini. Ekspedisi Tabuk dimulai pada Oktober 630, dengan Nabi Muhammad shalallahu alayhi wa sallam memimpin 30.000 tentara ke perbatasan dengan Kekaisaran Bizantium. Meskipun tidak ada tentara Bizantium yang bertemu dengan Muslim untuk berperang, ekspedisi tersebut menandai dimulainya Perang Muslim-Bizantium yang akan berlanjut selama beberapa dekade.


Selama masa pemerintahan khalifah Abu Bakar dari 632 hingga 634, tidak ada serangan besar yang dilakukan ke tanah Bizantium. Adapun selama kekhalifahan Umar Bin Khattab, umat Islam mulai serius memperluas wilayahnya ke utara ke wilayah Bizantium. Beliau mengirim beberapa jenderal Muslim yang paling cakap, termasuk Khalid Bin Walid dan Amru Bin ‘Ash untuk memerangi Bizantium. Pertempuran Yarmuk yang menentukan pada 636 merupakan pukulan besar bagi kekuatan Bizantium di wilayah tersebut, yang menyebabkan jatuhnya banyak kota di seluruh Suriah seperti Damaskus.


Dalam banyak kasus, tentara Muslim disambut oleh penduduk setempat – baik Yahudi maupun Kristen. Mayoritas orang Kristen di wilayah itu adalah Monofisit, yang memiliki pandangan lebih monoteistik tentang Tuhan yang mirip dengan apa yang didakwahkan kaum Muslimin. Mereka menyambut pemerintahan Muslim atas wilayah itu daripada Bizantium, yang dengannya mereka memiliki banyak perbedaan teologis.


Pada 637, tentara Muslim mulai muncul di sekitar Yerusalem. Yang bertanggung jawab atas Yerusalem saat itu adalah Patriark Sophronius, seorang wakil dari pemerintah Bizantium, sekaligus pemimpin Gereja Kristen. Meskipun banyak tentara Muslim di bawah komando Khalid Bin Walid dan Amru Bin ‘Ash mulai mengepung kota, Sophronius menolak untuk menyerahkan kota kecuali Umar sendiri yang menerima penyerahan itu.


Mendengar kondisi seperti itu, Umar Bin Khattab meninggalkan Madinah, bepergian sendirian dengan satu keledai dan satu pelayan. Ketika dia tiba di Yerusalem, dia disambut oleh Sophronius, yang tidak diragukan lagi pasti heran bahwa khalifah umat Islam, salah satu orang paling berkuasa di dunia pada saat itu, hanya mengenakan jubah sederhana dan tidak dapat dibedakan dari pelayannya.


Umar diberi tur keliling kota, termasuk Gereja Makam Suci. Ketika waktu salat tiba, Sophronius mempersilakan Umar untuk salat di dalam Gereja, namun Umar menolak. Dia bersikeras bahwa jika dia salat di sana, umat Islam kemudian akan menggunakannya sebagai alasan untuk mengubahnya menjadi masjid – dengan demikian merampas salah satu tempat paling suci dari umat Kristen. Sebaliknya, Umar berdoa di luar Gereja, di mana sebuah masjid (disebut Masjid Umar) kemudian dibangun.


Seperti yang mereka lakukan dengan semua kota lain yang mereka taklukkan, kaum Muslim harus menulis sebuah perjanjian yang merinci hak dan hak istimewa mengenai orang-orang yang ditaklukkan dan kaum Muslim di Yerusalem. Perjanjian ini ditandatangani oleh Umar dan Patriark Sophronius, bersama dengan beberapa jenderal tentara Muslim.




Isi perjanjian itu berbunyi:


Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah jaminan keamanan yang telah diberikan oleh hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin kepada penduduk Yerusalem. Dia telah memberi mereka jaminan keamanan bagi diri mereka sendiri untuk harta benda mereka, gereja mereka, salib mereka, orang sakit dan sehat di kota dan untuk semua ritual yang termasuk dalam agama mereka. Gereja-gereja mereka tidak akan dihuni oleh umat Islam dan tidak akan dihancurkan. Baik mereka, maupun tanah tempat mereka berdiri, atau salib mereka, atau harta benda mereka tidak akan dirusak. Mereka tidak akan dipaksa untuk masuk Islam. Tidak ada orang Yahudi yang akan tinggal bersama mereka di Yerusalem.


Orang-orang Yerusalem harus membayar jizyah seperti orang-orang dari kota-kota lain dan harus mengusir Bizantium dan para perampok. Orang-orang Yerusalem yang ingin pergi ke Bizantium, mengambil harta mereka dan meninggalkan gereja dan salib mereka akan aman sampai mereka mencapai tempat perlindungan mereka. Penduduk desa dapat tetap tinggal di kota jika mereka mau tetapi harus membayar jizyah layaknya warga negara. Mereka yang ingin pergi ke Bizantium dan mereka yang ingin kembali ke keluarga mereka. Tidak ada yang bisa diambil dari mereka sebelum panen mereka dituai.


Jika mereka membayar jizyah sesuai dengan kewajibannya, maka syarat-syarat yang tercantum dalam surat ini adalah dalam perjanjian Allah, menjadi tanggung jawab Nabi-Nya, para khalifah dan orang-orang beriman.


– Dikutip dalam The Great Arab Conquests,

   dari Tarikh Tabari.



Pada saat itu, ini adalah salah satu perjanjian paling progresif dalam sejarah. Sebagai perbandingan, hanya 23 tahun sebelumnya ketika Yerusalem ditaklukkan oleh Persia dari Bizantium, pembantaian umum diperintahkan. Pembantaian lain terjadi ketika Yerusalem ditaklukkan oleh Tentara Salib dari kaum Muslim pada tahun 1099.


Perjanjian Umar mengizinkan orang-orang Kristen di Yerusalem menjalankan agamanya, seperti yang ditentukan dalam Al-Quran dan perkataan Rasul-Nya. Ini adalah salah satu jaminan pertama dan paling signifikan dari kebebasan beragama dalam sejarah. Meskipun ada klausul dalam perjanjian tentang pelarangan orang Yahudi dari Yerusalem, keasliannya masih diperdebatkan. Salah satu pemandu Umar ketika di Yerusalem adalah seorang Yahudi bernama Kaab Al-Ahbar. Umar selanjutnya mengizinkan orang-orang Yahudi untuk beribadah di Bukit Bait Suci dan Tembok Ratapan, sementara Bizantium melarang mereka melakukan kegiatan semacam itu. Dengan demikian, keaslian klausul tentang Yahudi dipertanyakan.


Namun, yang tidak dipertanyakan adalah pentingnya perjanjian penyerahan yang progresif dan adil, yang melindungi hak-hak minoritas. Perjanjian itu menjadi standar untuk hubungan Muslim-Kristen di seluruh bekas Kekaisaran Bizantium, dengan hak-hak rakyat yang ditaklukkan dilindungi dalam segala situasi, dan konversi paksa tidak pernah menjadi tindakan yang disetujui.


Umar segera membuat kota itu sebagai landmark Muslim yang penting. Beliau membersihkan area Temple Mount, tempat Nabi Muhammad shalallahu alayhi wa sallam naik ke surga. Orang-orang Kristen telah menggunakan daerah itu sebagai tempat pembuangan sampah untuk menyinggung orang-orang Yahudi, dan Umar beserta pasukannya (bersama dengan beberapa orang Yahudi) secara pribadi membersihkannya dan membangun sebuah masjid – Masjid al-Aqsa – di sana.


Sepanjang sisa kekhalifahan Umar Bin Khattab dan dalam pemerintahan Dinasti Umayyah, Yerusalem menjadi pusat utama ziarah dan perdagangan. Kubah Batu (The Dome of The Rock) ditambahkan untuk melengkapi Masjid Al-Aqsa pada 691. Banyak masjid dan lembaga publik lainnya segera didirikan di seluruh kota.


Penaklukan Muslim atas Yerusalem di bawah khalifah Umar pada tahun 637 jelas merupakan momen penting dalam sejarah kota itu. Selama 462 tahun ke depan, Yerusalem akan diperintah oleh umat Islam, dengan kebebasan beragama bagi minoritas dilindungi menurut Perjanjian Umar. Bahkan sekarang, ketika pertempuran berlanjut atas status kota di masa depan, banyak Muslim, Kristen, dan Yahudi bersikeras bahwa perjanjian itu memiliki kekuatan hukum dan melihatnya mampu membantu memecahkan masalah Yerusalem saat ini. 


(zarahamala/arrahmah.id)


Sumber:

www.arrahmah.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bekam Sunnah (Home Care)

ABRA BEE (Madu Murni 100%)

LZ De'amour Skincare